SKCK Online Pertama di Indonesia

Written by madi
Jumat, 28 Mei 2010
Poltabes Luncurkan SCKC Corner di Nagoya Hill

SKCK Online Pertama di IndonesiaBATAM, TRIBUN - Polisi terus berupaya mendekatkan berbagai pelayanan ke masyarakat. Bahkan untuk pertama kalinya di Indonesia, masyarakat Batam bisa mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di pusat perbelanjaan.

Wakil Wali Kota Ria Saptarika dan Kapoltabes Barelang Kombes (Pol) Leonidas Braksan meluncurkan langsung ruang SKCK Corner di Nagoya Hill Mall, Kamis (27/5). Masyarakat yang membutuhkan surat keterangan tersebut tidak perlu datang ke kantor polisi, tapi cukup mengurusnya di tempat ini.

Lokasi ruang SKCK online ini berada persis di samping SIM Corner, lantai satu, dekat food court. Pengurusan SKCK Online di tempat ini tidak dikenakan biaya. Pemohon cukup membawa surat rekomendasi dari kecamatan.

“Kami memilih mall sebagai tempat pengurusan SKCK tersebut supaya pelayanan lebih mudah dijangkau. Di samping itu pihak kepolisian juga ingin mendekatkan diri dengan masyarakat,” ujar Leonidas.
Dengan keberadaan ruang ini, masyarakat bisa mengurus sambil berbelanja. Leonidas menambahkan, untuk tahap pertama fasilitas tersebut hanya di Nagoya Hill, namun tidak menutup kemungkinan akan dibuka di mal-mal lainnya dan di Polsek-polsek.

“Kalau ada mal-mal lain mau berkerjasama dengan menyediakan tempat, kami siap mendirikan lokasi pengurusan SKCK online di sana. Hal ini sangat efektif karena memangkas birokrasi yang biasanya harus lewat pengantar RT, RW, lurah, dan sebagainya,” jelas Leonidas.

Dia mengaku selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai lamamnya waktu pengurusan SKCK. Cara manual selama ini dinilai tidak efektif dan efisien.

Sementara itu Wakil Wali Kota Ria Saptarika mengungkapkan bahwa program SKCK Online ini merupakan bentuk peningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Terobosan ini benar-benar memangkas birokrasi, hal ini merupakan kebijakan yang diambil antara Pemko Batam dan Poltabes Barelang,” sebut Ria.
Dia juga berjanji untuk menindaklanjuti pengurusan SKCK Online berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ini di lokasi-publik lainnya. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pengurusan ini dapat dilayani di Polsek-polsek sepanjang ada jaringan telekomunikasi.

Untuk persyaratan pengurusan SKCK Online berbasis SIAK, Ria mengatakan pemohon cukup membawa surat pengantar dari kecamatan, foto copy KTP SIAK, foto copy KK, dan rumus sidik jari. Jika KTP pemohon belum menggunakan KTP SIAK maka harus mengisi formulir (F1).

Persyaratan lainnya yang harus diserahkan adalah, pas foto dengan ukuran 4×6 dengan latar merah sebanyak 4 lembar, dan rekomendasi catatan kriminal. Semua berkas tersebut dimasukkan oleh pemohon ke dalam map berwarna merah.
Sementara untuk mendapatkan rekomendasi catatan kriminal, pemohon harus menyerahkan foto copy KTP SIAK yang masih berlaku dan pas foto 4×6 latar merah sebanyak 2 lembar. Selanjutnya berdasarkan ID yang dimiliki pemohon, petugas akan melakukan pemeriksaan data hasil entry kecamatan. Setelah itu dilakukan pengentrian data, terakhir adalah pengambilan gambar sidik jari.(san)

2 Responses to “SKCK Online Pertama di Indonesia”

  1. kalo dari persyaratan yg disebut diatas tdk disebutkan jumlah uang, berarti gratis ya pak?
    ardee´s last blog ..nkri pemenang pilkada kepri? My ComLuv Profile

  2. smoga berjalan dengan sukses
    geblek´s last blog ..Kampung Belian Tua Batam My ComLuv Profile

Discussion Area - Leave a Comment




CommentLuv Enabled