Pemko Minta Pencaker Sabar
Jumat, 23 Mei 2008BATAM (BP) - Keluhan masyarakat, khususnya pencari kerja (pencaker) yang sulit mengurus kartu kuning akibat lambatnya pengurusan KTP SIAK ditanggapi biasa Pemko Batam. Bahkan, Pemko Batam hanya meminta pencaker bersabar.
“Sebenarnya pengurusan kartu kuning yang sudah dilimpahkan dari Disnaker ke camat, tidak sulit. Asalkan sudah ada KTP karena NIK dalam KTP akan dicantumkan dalam kartu kuning,” kata Kasubbag Publikasi Pemko Batam, Zul Arif, Rabu (21/5).
Persoalannya, kata Arif, kartu kuning sulit didapatkan pencaker karena belum memiliki KTP Batam. Parahnya lagi, kadang-kadang syarat mengurus KTP tidak lengkap, sehingga prosesnya lama. Akibatnya, tidak bisa mengurus kartu kuning karena KTP tak kunjung rampung.
Mantan Lurah Kibing ini juga mengatakan, dua minggu terakhir ini, Pemko Batam telah membuat ruang khusus di lantai IV untuk mempercepat proses entri data dan pencetakan KTP berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dari 12 kecamatan yang ada di Batam. Proses pembuatan KTP SIAK tersebut dapat selesai selama tiga hari, sesuai UU No 23 tahun 2006 mengenai perpindahan dari satu daerah ke daerah lain.
“Bagi warga yang sudah lama mengurus KTP baru tapi masih dalam proses, mungkin perlu melacak sudah sejauh mana proses pembuatan KTP tersebut,” kata Arif.
Bisa saja terjadi kesalahan, seperti penulisan nama, tempat tanggal lahir dan lainnya. (cr4)
  Official Logo of Ria Saptarika
  Mari Sukseskan JOTA & JOTI 2009








Discussion Area - Leave a Comment