Soerya Usulkan KTP Kuning
Minggu, 04-05-2008
BATAM, TRIBUN - Pengurusan KTP SIAK yang masih kusut menimbulkan gagasan baru untuk menggunakan KTP Kuning kembali. Dalam reses anggota DPRD Kota Batam minggu lalu, terungkap bahwa KTP SIAK paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Banyaknya kendala mulai dari pengisian formulir yang rumit, server komputer rusak, hingga permasalahan di kecamatan menimbulkan kesan tidak siapnya Pemko menjalankan KTP SIAK ini. Pendapat ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Soerya Respationo kepada Tribun Jumat (2/3).
“Berbagai permasalahan yang ada menimbulkan satu kesimpulan bahwa pihak Pemko belum siap menjalankan KTP SIAK ini,” ungkap Soerya. Ia menambahkan kesemrawutan pengurusan KTP SIAK menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat untuk berbagai keperluan.
Keperluan itu antara lain melamar pekerjaan, mengurus dokumen keimigrasian, bahkan untuk membuka rekening di bank. Selain itu, Sat Pol PP juga sangat intensif merazia penduduk. Disatu sisi masyarakat yang ingin membuat KTP harus menunggu lama, di sisi lain jika masyarakat tidak ber KTP bakal kena razia.”Melihat kompleksnya masalah ini, saya rasa pemerintah dapat menggunakan KTP kuning kembali sampai masalah KTP SIAK ini bisa diatasi,” paparnya.
Soerya mengatakan, pemakaian KTP Kuning ini bersifat sementara agar keperluan masyarakat tidak terganggu. “Saya dengar permasalahan KTP SIAK ini baru bisa dibenahi tiga tahun ke depan. Saya rasa masyarakat tidak bisa menunggu selama itu. Jadi penggunaan kembali KTP Kuning boleh dikatakan salah satu jalan keluarnya,” katanya lagi.
Prosedur yang berbelit seperti surat pindah dari daerah asal juga menjadi sorotan Soerya. Menurutnya, surat pindah dari daerah asal merupakan salah satu persyaratan yang cukup memberatkan bagi para pemohon. “Saya rasa, masyarakat yang sudah menetap enam bulan atau lebih mungkin bisa diberikan kemudahan membuat KTP Batam. Kalau meminta surat pindah dari daerah asal mungkin terlalu sulit,” ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan Batam, Sadri Kairuddin menyebut sejak diberlakukan KTP SIAK, KTP Kuning tidak berlaku lagi. Terhitung sejak penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), 14 Mei 2007 lalu, semuanya sudah mulai menggunakan KTP SIAK. Sadri mengatakan sampai saat ini belum ada kebijakan pemko untuk menerapkan kembali KTP Kuning. “Anda tahukan selama ini sudah dilarang beredar KTP Kuning, jadi sampai sekarang tidak ada kebijakan mengeluarkan KTP kuning tersebut,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan sudah melarang para Camat mengeluarkan KTP kuning. Kalau ada blangko KTP kuning harus dikembalikan ke Dinas Kependudukan.(hat)
  Official Logo of Ria Saptarika
  Mari Sukseskan JOTA & JOTI 2009








menunggu gebrakan pak wawako…..
Asl.
Kalo bisa dipermudah kenapa di persulit ya ?
ah..indonesia..indonesia…