Pulau Batam Bebas Sarang Walet

Jumat, 07 Maret 2008

BATAM, TRIBUN - Para pengusaha sarang burung walet nampaknya hasur bersiap untuk memindahkan lokasi penangkaran burung waletnya ke luar Pulau Batam. Sebab, Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) mengatur Pulau Batam bebas dari penangkaran walet.

Kawasan yang diperbolehkan penangkaran burung walet seperti pulau Tonton, Nipah, Setokok, Janda Berias, Tanjung Sauh, Ngenang, Rempang, Galang dan Galang Baru. Serta pulau-pulau lainnya yang lokasi penangkarannya 1 km dari kawasan jasa dan fasilitas umum.

Dalam laporan Pansus RTRW yang dibacakan Ketua Pansus Irwansyah ada 20 poin penting dalam Perda tersebut. Beberapa poin penting itu adalah masalah alih fungsi lahan dan kerusakan hutan lindung di kota Batam.

Alih fungsi itu akan disediakan lahan penggantinya di kawasan hutan lindung Belian, sekitar bandara, Telaga Punggur, Tanjung Piayu Kampung Bagan, Sei Tembesi, Sagulung dan Tiban Utara.

Poin berikutnya adalah diakomodirnya kampung tua dalam Perda RTRW itu. Dan penyediaan ruang terbuka untuk kawasan evakuasi bencana.

Irwansyah mengatakan bersyukur karena kawasan ruang terbuka hijau yang diamanatkan UU minimal 30 persen dan ruang terbuka hijau publik minimal 20 persen dari luas wilayah kota masih tersedia di Batam. Selain itu pulau-pulau kecil akan dimanfaatkan. Termasuk ruang usaha bagi sektor informal akan diakomodir di di mall-mall.

Hal terpenting lagi yakni izin reklamasi untuk mengembangkan pantai. Izin reklamasi diberikan wali kota dan pendapatan dari kegiatan reklamasi itu merupakan penerimaan pemerintah kota dan OB yang diatur berdasarkan kesepakatan. Artinya penimbunan harus membayar UWTO.

Di bidang pengembangan sistem prasarana transportasi darat. Sebagai upaya mengantisipasi permasalahan kemacetan lalu lintas di Batam, direncanakan pengembangan jaringan jalan tol kota dan jaringan transportasi massal guna memenuhi kebutuhan pergerakan antar pelabuhan Batam dengan kawasan industri. Selain itu untuk menjamin hak dan keselamatan serta kenyamanan bagi pejalan kaki diwajibkan penyediaan fasilitas prasarana pedestrian atau jalur-jalur bagi pejalan kaki.

Untuk pengembangan perumahan ke depan akan dibangun secara vertikal, tidak diperbolehkan lagi horizontal. Paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ria Saptarika dan unsur muspida Batam. Dengan disampaikannya hasil kerja pansus ini, maka fraksi-fraksi akan membahasnya untuk menyampaikan pandangannya dalam paripurna berikutnya.(hat)

Discussion Area - Leave a Comment




CommentLuv Enabled