Senin, Pegawai Pemko Wajib Masuk Kerja (Bolos, Jabatan Dicopot)
Jumat, 2007 Oktober 19
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengeluarkan peringatan keras untuk pegawainya. Untuk tahun lalu, pegawai yang absen usai cuti bersama hanya dikenakan sanksi teguran. Tapi untuk tahun ini, bagi pegawai tidak masuk pada hari pertama kerja usai cuti bersama yakni Senin (22/10) sanksinya bisa diskor atau diturunkan dari jabatannya.
Tahun ini, selaku pimpinan di Pemko Batam, Ahmad Dahlan berjanji akan menindak tegas bawahannya sesuai aturan yang berlaku dipusat.
Pada Senin menadatang, setelah apel pegawai Pemko akan diabsen. Bagi yang tidak datang dengan alasan yang tidak masuk diakal akan menerima sanksi tersebut.
“Saya tidak pandang bulu. Siapa pun yang tidak masuk pada hari pertama itu, dia akan menerima sanksi,” ancam Ahmad Dahlan, kemarin.
Untuk kegiatan apel pagi pada Senin mendatang akan dilakukan di dua tempat. Bagi pegawai yang berkantor di seputaran Batamcentre, akan mengikuti apel pagi di Dataran Engku Putri.
Sementara untuk pegawai Pemko yang berkantor di Sekupang akan mengikuti upacara di halaman Gedung Beringin, Sekupang.
Usai memimpin apel pagi itu, Dahlan juga akan meninjau ke masing-masing satuan unit kerja.
“Untuk tahun ini kita mengacu pada ketentuan pusat. Sanksinya cukup tegas, karena cuti yang diberikan sudah terlalu lama,” paparnya.
Secara terpisah, Kabag Humas Pemko Batam membenarkan hal tersebut. Sedianya jadwal masuk kembali pada 19 Oktober, mengingat di pada setiap Sabtu Pemko libur karena hanya memberlakukan lima hari kerja maka masuk kerja dimulai pada Senin (22/10).
Untuk memimpim apel di gedung beringin akan dilakukan oleh Wakil Wali Kota, Ria Saptarika. Di sana juga akan hadir Asisten Administrasi Umum, Maaz Ismail.
“Bagi pegawai yang tidak hadir dengan memberikan alasan yang tidak jelas tidak akan kita terima. Mereka akan diberi peringatan dan catatan khusus. Tetapi bagi mereka yang tidak ikut apel pagi, tetapi siangnya masuk kantor akan kita lihat seperti apa sanksinya nanti,” pungkasnya.
Menpan telah memutuskan jadwal cuti bersama dimulai pada Jumat (12/10) hingga Minggu (19/10). Sesuai dengan PP 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk pada hari pertama usai cuti bersama dapat diberi sanksi pemecatan dari jabatan atau skorsing.(Batam News)
  Official Logo of Ria Saptarika
  Mari Sukseskan JOTA & JOTI 2009








Discussion Area - Leave a Comment