Kasus Kepsek SD 008 Berlanjut

Kamis, 2007 Oktober 18

Masih ingat kasus Zk, kepala SD 008 yang ditahan karena masalah utang perbaikan gedung sekolah sebelum lebaran lalu. Sampai kini penahanannya masih berlanjut di Polsek Sekupang, meski sebelumnya dikabarkan akan segera bebas.
Antara Zk dan pemilik toko bangunan sebenarnya memang telah terjadi perdamaian. Bahkan, keluarga Zk sudah membayar utang bahan bangunan tersebut karena uangnya sudah cair.
Namun, kata damai tidak menjadi akhir penahanan Zk. Menurut Kapolsek Sekupang, AKP Benny Alamsyah melalui Kanit Reskrim Ipda Syamsurizal kasus ini telah menjadi pidana karena tersangka berungkali ingkar janji. Tersangka empat kali membuat perjanjian akan membayar utang bahan bangunan tersebut, namun perjanjian itu selalu diingkari.
”Ada empat kali ia membuat perjanjian dan itu selalu diingkari. Awalnya bulan Mei, terus bikin perjanjian lagi bulan Juni, Juli, Agustus. Tapi tidak dibayar juga. Akhirnya korban kesal,” ujar Syamsurizal.
Awalnya, kasus itu memang dianggap kasus perdata. Namun, berkali-kali terjadi pengingkaran, akhirnya korban merasa tertipu. Akhirnya ia melapor ke Polsek Sekupang dengan dugaan penipuan.
Sebelumnya kasus ini telah mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Batam. Kabid Dikdas Alimun telah melakukan pertemuan dengan Kapolsek Sekupang, Benny Alamsyah. Bahkan, Ria Saptarika juga telah pernah berkomentar mengenai kasus ini.(Batam News)

2 Responses to “Kasus Kepsek SD 008 Berlanjut”

  1. retin-a generic retin-a cream 45g retin-a

  2. google google

Discussion Area - Leave a Comment




CommentLuv Enabled