Walabies Bar Telanjangi SE Walikota

Thursday, 20 September 2007
BATAM CENTRE— Satu lagi, tempat hiburan malam (THM) Walabies Bar, di belakang Mc Donald, Nagoya telanjangi Surat Edaran (SE) Walikota Batam. Pasalnya, sudah jelas ada larangan membuka usaha di bulan Ramadhan, malah bandel dan tetap melakukan aktivitas. Memasuki delapan hari puasa, sudah dua THM yang mengangkangi SE Walikota yakni Sugar Pub, di belakang Goodway Hotel, Jodoh dan Walabies Bar.

Ketua Pelaksana Tim Terpadu Pengawasan THM Kota Batam, Dodi Nuryadi mengatakan, tim yang beranggotakan sekitar 70 orang melakukan monitoring di lapangan ditemukan, Walabies Bar sedang beroperasi. Mayoritas para pengunjung berasal dari warga negara asing.Saat itu juga sebut Dodi, Tim Terpadu langsung membuat berita acara surat peringatan pertama kepada manajemen Walabies Bar. Bahkan pemilik bar atau pihak manajemen telah memenuhi panggilan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Batam, untuk menindaklanjuti terhadap peringatan pertama tersebut.

“Kita tidak tahu sejak pukul berapa Walabies beroperasi. Tapi ketika tim berada di lokasi sekitar pukul 22.10 WIB, kita memang menemukan bar tersebut buka. Sesuai dengan prosedur, peringatan I langsung diberikan. Untuk pencabutan izin, tentunya harus melewati mekanisme terlebih dahulu,” ujar Dodi di Kantor Walikota Batam, Rabu (19/9).

Diakuinya, SE Walikota Batam tentang kewajiban THM tutup total selama bulan Ramadhan telah diterima pihak Walabies Bar. Bahkan SE Walikota Batam tersebut diwajibkan untuk ditempel di luar ataupun dalam ruangan. Namun pihak manajemen beralasan, desakan dari para pengunjung membuat mereka tidak ada pilihan selain beroperasi.

Sementara itu, Wakil Walikota Batam Ria Saptarika mengingatkan kepada tim Satpol PP Kota Batam yang turun dalam setiap pengawasan THM agar bisa bersikap tegas terhadap bentuk pelanggaran yang terjadi. Tidak ada alasan bagi para pengusaha untuk tidak tutup sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Untuk pencabutan izin, tentunya harus sesuai dengan mekanisme. Tetapi jika dalam waktu 17 hari yang ditetapkan untuk tutup total masih tetap dilanggar, hal itu yang tidak bisa ditolerir. Saya minta Dispar Kota Batam juga bisa bersikap tegas,” tungkap Ria.

Di sisi lain, dia juga mengharapkan adanya tenggang rasa dari pihak pengusaha kepada umat Islam selama bulan Ramadhan. Karena dengan diberikannya waktu beroperasi bagi THM, sudah merupakan bentuk toleransi kepada pihak pengusaha. Dan seharusnya rasa toleransi sesama manusia mampu dijaga dengan baik. Jangan sampai masih ada THM yang kedapatan mengangkangi aturan yang telah dibuat.

“Saya akan pantau secara langsung terhadap pengawasan THM selama bulan Ramadhan. Saya tidak mau masih ada tempat hiburan yang melanggar dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Pengusaha juga harus mampu menjaga rasa toleransi tersebut. Jika ditetapkan wajib tutup total, maka aktivitas tempat hiburan harus tutup total,” tegas Ria.

Sekadar diketahui, berdasarkan SE Walikota Batam, jadwal buka tutup THM selama bulan Ramadhan 1428 H yakni pada tanggal 11-12 September (2 hari sebelum Ramadhan), tanggal 13-20 September (8 hari awal Ramadhan), tanggal 28-29 September (2 hari malam Nuzulul Qur’an) dan tanggal 8-12 Oktober 2007 (5 hari akhir Ramadhan). Untuk di luar tanggal yang ditetapkan tersebut, waktu penyelenggaraan THM di mulai pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. (sm/ra)

http://sijorimandiri.net/jl/index.php?option=com_content&task=view&id=14032&Itemid=47

One Response to “Walabies Bar Telanjangi SE Walikota”

  1. google google

Discussion Area - Leave a Comment




CommentLuv Enabled